Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) jaringan internasional yang mengirimkan warga negara asing (WNA) ke Australia melalui jalur “tikus” di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, berhasil ditangkap tiga WNA, dua di antaranya warga negara Tiongkok berinisial SS (37) dan XS (39), serta seorang warga negara Thailand berinisial PK (27). Awal mula pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang diduga memiliki KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di wilayah Jakarta Barat. Petugas dengan cepat merespons laporan tersebut, menggerebek lokasi, dan berhasil meringkus ketiga tersangka serta sejumlah barang bukti pada Senin malam.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka SS diduga sebagai otak utama sindikat dengan identitas palsu “Gunawan Santoso”. Ia menggunakan KTP elektronik palsu tersebut untuk menyewa tempat tinggal dan sebagai penampungan logistik selama proses penyelundupan. Tersangka SS dibantu oleh PK, seorang warga negara Thailand, dan XS, seorang warga negara Tiongkok, dalam menjalankan aksi ilegalnya. Sindikat ini menawarkan jasa kepada warga negara Tiongkok yang ingin masuk ke Australia secara ilegal untuk berbagai alasan.
Para korban diketahui terbang mandiri dari Tiongkok ke Jakarta, kemudian ditampung sementara sebelum diterbangkan ke Merauke, Papua, untuk selanjutnya menuju Australia. Tersangka XS mengaku telah berhasil membawa lima orang WNA ke Australia melalui jalur tikus dengan tarif yang dikenakan per orang. Meskipun berhasil sampai Australia, kelima orang tersebut ditangkap oleh aparat imigrasi di sana.
Ketiga tersangka akan menghadapi sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia karena melanggar undang-undang keimigrasian terkait penyelundupan manusia. Selain itu, pihak berwenang juga masih mendalami keterlibatan WNI yang menjadi perantara dalam pembuatan dokumen palsu. Upaya terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan keamanan wilayah dari tindak pidana semacam ini.
