Pada hari Rabu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Raden Muhammad Jauhari, mengumumkan bahwa pihak Kepolisian telah menangkap dua tersangka yang diduga menyebarkan obat keras daftar G jenis Tramadol tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Jatiuwung malam pada tanggal 20 Januari di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Informasi tentang aktivitas jual beli obat keras di lokasi tersebut diperoleh dari masyarakat, yang kemudian memicu penyelidikan oleh petugas Kepolisian. Dua pelaku, AS (30) dan FS (23), berhasil ditangkap beserta ratusan butir obat keras Tramadol yang dijual ilegal. Hasil penggeledahan menyita 203 butir Tramadol, dengan 200 butir dimiliki oleh AS dan 3 butir oleh FS, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Menurut Jauhari, obat keras tersebut disebar tanpa izin yang diperlukan sesuai dengan hukum kesehatan. Pelaku dapat dihadapi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan urine dan gelar perkara sebelum penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum.
Masyarakat diingatkan untuk tidak menggunakan atau menjual obat keras tanpa resep dan izin sah karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan merupakan tindakan melanggar hukum. Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli dan tindakan penindakan terhadap peredaran obat ilegal demi keamanan dan kesehatan masyarakat.
