Polda Metro Jaya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial TR dan K terkait perkara dugaan investasi kripto karena masih fokus pada pemeriksaan ahli dan saksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto menyatakan bahwa belum ada jadwal pemeriksaan terhadap terlapor, karena penyelidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Sementara itu, wanita berinisial AS juga melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan kerugian senilai Rp1 miliar. Kasus penipuan investasi kripto semakin berkembang, dengan korban menyebutkan bahwa bergabung dengan grup aplikasi “discord” yang diduga dikelola oleh TR dan K. Di dalam laporan tersebut, korban menyatakan kerugian yang dialami dan bahwa bergabung dengan grup tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Pelaku dugaan penipuan tersebut disangkakan dengan beberapa pasal hukum terkait investasi kripto. Sebelumnya, korban dengan kuasa hukumnya telah menyerahkan sejumlah bukti ke Polda Metro Jaya terkait penipuan investasi kripto yang melibatkan TR dan K. Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa korban melaporkan penipuan tersebut dengan harapan dapat melindungi generasi muda dari investasi ilegal. Younger, korban dari penipuan investasi kripto, membeberkan kronologi kejadian sejak awal tergiur oleh TR yang terkenal melalui media sosial. Dalam pengakuannya, ia tertarik untuk mengikuti investasi tersebut namun mengalami kerugian besar.
Dugaan Penipuan Investasi Kripto: Polisi Periksa Ahli
