Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Selain itu, polisi juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal.
Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. Hasil pengoplosan kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta. Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Polisi menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi merugikan negara, berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat, dan merebut hak warga yang seharusnya menerima subsidi tersebut. Para tersangka dijerat dengan berbagai Undang-Undang terkait seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polres Metro Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika menemukan praktik ilegal serupa atau gangguan kamtibmas ke layanan kepolisian 110.
