Polisi akan Periksa Kembali Richard Lee pada 4 Februari 2026

by -50 Views

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan, Richard Lee pada 4 Februari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pengacara telah mengirim surat untuk menjadwalkan pemeriksaan tersebut. Penundaan pemeriksaan hari ini adalah karena permintaan dari tersangka dan Polda Metro Jaya akan memberikan update terkait kondisinya menjelang tanggal tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Richard Lee karena kondisinya belum sehat. Tersangka ditetapkan pada 15 Desember 2025 terkait kasus tersebut, dengan dugaan pelanggaran beberapa pasal termasuk Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman bagi Richard Lee adalah maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar terkait Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terkait Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polda Metro Jaya akan terus memperbarui informasi terkait perkembangan kasus ini dan menjadwalkan ulang pemeriksaan Richard Lee pada tanggal yang sudah ditentukan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web resmi Kantor Berita ANTARA.

Source link