Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang pria berinisial FK (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (10/1) dini hari di sebuah rumah di Gang Mushala, Kampung Kelor. Korban berinisial LHN (75) ditemukan meninggal dunia di rumahnya. Adik kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah menerima informasi dari anaknya.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan investigasi sebelum menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. Menurut keterangan saksi, tersangka FK diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul korban menggunakan balok. Motif pembunuhan tersebut diduga berkaitan dengan masalah ekonomi, dimana tersangka membutuhkan biaya untuk kebutuhan keluarga serta biaya perbaikan kendaraan angkutan kota.
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota keluarga sebagai tersangka pembunuhan. Jika terbukti bersalah, tersangka akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
