Polres Metro Jakarta Utara mengajak masyarakat setempat untuk proaktif melaporkan aksi pelecehan seksual kepada petugas terdekat demi memastikan penegakan hukum yang tepat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menekankan pentingnya kerjasama dalam melindungi masyarakat, terutama di ruang publik dan transportasi umum. Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara baru-baru ini mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila di dalam bus TransJakarta.
Dua pria berinisial HW dan FTR telah diamankan karena diduga melakukan perbuatan tidak senonoh yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban. Korban awalnya tidak menyadari tindakan tersebut, namun situasinya berubah setelah penumpang lain memberikan peringatan. Petugas kondektur TransJakarta bersama penumpang lainnya berhasil mengamankan dua pelaku yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terkena cairan mencurigakan. Dua saksi juga dimintai keterangan untuk memperkuat penyelidikan. Para pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal 406 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) mengancam dengan pidana penjara atau denda bagi siapa pun yang melanggar kesusilaan di depan orang lain tanpa persetujuan mereka.
Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memastikan keamanan dan kenyamanan di ruang publik. Dengan melapor dan bekerja sama, setiap individu dapat berperan aktif dalam mencegah dan menindak aksi pelecehan seksual di lingkungan sekitarnya. Peran serta semua pihak adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang.
