Kepolisian Jakarta Barat menunda penahanan dua orang anak di bawah umur, MNM (17) dan SA (16), yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan. Keputusan ini diambil karena penangkapan mereka bertepatan dengan masa aktif jaksa, sehingga penahanan harus ditunda agar tidak bertabrakan dengan masa libur jaksa yang akan aktif kembali pada tanggal 5 Januari 2026. Sementara itu, para tersangka akan ditempatkan di Sentra Handayani Jakarta sambil menunggu proses penahanan setelah berkas lengkap disusun oleh pihak kepolisian.
Kedua remaja ini tidak ditangkap saat sedang bertransaksi, namun polisi telah mendapat informasi terlebih dahulu mengenai aktivitas kriminal mereka. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tembakau gorila seberat 40,23 gram yang terdiri dari berbagai ukuran paket. Kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Semoga dengan tindakan tegas ini, masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba.
