Pelaku Pemalak Bersenjata di Penjaringan Ditangkap Polisi

by -72 Views

Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria yang melakukan pemerasan terhadap seorang sopir di lampu lalu lintas Jembatan 3. Kejadian ini terjadi pada Sabtu dinihari sekitar pukul 02.20 WIB. Kedua pelaku, yang berinisial DF (28) dan AZ (34), menggunakan senjata tajam dalam aksinya. Mereka berhasil merampas uang tunai, kartu tol elektronik, SIM, STNK, dan kartu ATM korban sebelum ditangkap polisi.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kejadian tersebut terjadi ketika mobil sopir berhenti di lampu merah Jembatan 3 Penjaringan. Para pelaku mendekati mobil korban, mengancam dengan senjata, dan meminta dompet korban serta kernet mobil.

Korban segera melapor ke polisi, dan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan segera bekerja untuk menemukan pelaku. Setelah menjalani penyelidikan dan menerima informasi, petugas berhasil menangkap pelaku di wilayah Kampung Muka dan Angke. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengonfirmasi penggunaan uang dari pemerasan tersebut.

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan kriminal ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan masyarakat dan polisi terus mengambil langkah-langkah tegas untuk menangani kejahatan di wilayah tersebut.

Source link