Dua orang anak di bawah umur berinisial MNM (17) dan SA (16) masih menunggu untuk ditahan oleh Kepolisian sebagai pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa polisi akan menempatkan keduanya di Sentra Handayani Jakarta setelah berkas lengkap disusun. Keduanya ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa mereka menyimpan barang bukti narkoba. Penangkapan dilakukan di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (16/12) dengan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tembakau gorila. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 40,23 gram. Polisi masih kesulitan dalam memburu pemasok narkoba pada anak di bawah umur. Itulah informasi terkait penangkapan dua anak pengedar narkoba di wilayah Jakarta Barat.
Dua Anak Pengedar Narkoba di Jakbar Ditahan di Sentra Handayani
