Indonesia kembali dihadapkan pada perdebatan mengenai peran aparat keamanan dalam birokrasi sipil 27 tahun setelah Reformasi 1998. Peraturan Polri (Perpol) No. 10 Tahun 2025 yang kontroversial membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, menimbulkan pertanyaan seputar semangat Reformasi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Reformasi 1998 mengakhiri dominasi militer dalam politik dan menghapus doktrin Dwifungsi ABRI. Undang-undang pasca-Reformasi menegaskan jabatan sipil hanya boleh diisi oleh warga sipil, untuk menegakkan supremasi sipil dan negara hukum.
TNI menunjukkan ketaatan pada hukum sipil dengan larangan prajurit aktif menduduki jabatan sipil, sementara Polri dengan Perpol No. 10 Tahun 2025 mengizinkan anggota polisi aktif menduduki posisi sipil di berbagai lembaga. Keputusan Mahkamah Konstitusi seharusnya mengikat, namun Perpol memunculkan anomali hukum tata negara dengan potensi melanggar konstitusi. Polri yang seharusnya menegakkan hukum kini dapat menjadi penafsir konstitusi, mengancam supremasi sipil dan fondasi negara hukum demokratis. Maka penting bagi Indonesia untuk menegaskan kembali supremasi sipil yang menjadi inti Reformasi 1998.
