Analisis Regulasi Polri dan Putusan MK 114: Dampak terhadap Kepastian Hukum

by -80 Views

Diperdebatkan bahwasanya regulasi internal Polri, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, menimbulkan kontroversi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Perbedaan pandangan muncul karena Perpol ini memungkinkan anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur Kepolisian, yang sebelumnya dilarang secara eksplisit oleh Putusan MK. Meskipun begitu, Markas Besar Polri memberikan pembelaan atas keputusan ini dengan merujuk pada regulasi lain terkait jabatan sipil yang bisa diisi oleh anggota Polri aktif. Namun, hal ini menyebabkan pertanyaan mendasar dalam sistem hukum Indonesia mengenai kepatuhan terhadap putusan konstitusi yang final dan mengikat. Putusan MK harus dipatuhi oleh semua lembaga negara, termasuk Polri, tanpa terkecuali. Keberadaan Polri untuk menjaga keamanan dan penegakan hukum hanya dapat terjaga jika kepastian hukum dihormati dan putusan konstitusi tidak ditafsir ulang atau diabaikan. Kontroversi antara Perpol dan Putusan MK menjadi cermin penting bagi semua pihak terkait untuk mematuhi hierarki peraturan perundang-undangan yang ada.

Source link