Pada Senin (15/12/2025), Kebakaran yang terjadi di Unit 1 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkayang, Kalimantan Barat, telah menimbulkan desakan dari masyarakat agar PT PLN (Persero) dan anak perusahaannya untuk secara terbuka mengumumkan hasil investigasi. Meskipun klaim bahwa situasinya telah “aman dan terkendali”, namun publik merasa bahwa hal itu belum memenuhi standar akuntabilitas publik yang diperlukan. Insiden kebakaran ini terjadi di lokasi fasilitas di Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang sekitar pukul 10.30 WIB. Beruntungnya, kejadian tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa dan juga tidak mengganggu sistem kelistrikan Kalimantan Barat. Namun, Padepokan Hukum Indonesia menanggapi pernyataan resmi dari PLN Indonesia Power dengan menekankan pentingnya transparansi penuh dalam kasus ini. Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menyatakan bahwa insiden yang terjadi di objek vital nasional (Obvitnas) harus dihadapi dengan penuh transparansi dan tidak hanya dianggap sebagai masalah teknis internal.
Investigasi Kebakaran PLTU Bengkayang: PLN Harus Transparan
