Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan segera menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan PT Ayu Puspita Sejahtera. Keseluruhan perkara yang terkait dengan WO ini akan ditangani secara komprehensif oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Unit tersebut telah membuka pusat layanan pelaporan bagi para korban penipuan yang dilakukan oleh PT Ayu Puspita Sejahtera untuk mempermudah proses pengaduan.
Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengimbau masyarakat yang menjadi korban dari wedding organizer PT Ayu Puspita Sejahtera untuk segera melaporkan kasus tersebut. Meski belum ada angka pasti terkait jumlah kerugian, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menindaklanjuti kasus ini. Komitmen Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum secara transparan diutarakan oleh Budi, yang juga memastikan penerimaan laporan dari para korban.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua tersangka, yaitu A dan D, yang diduga terlibat dalam penipuan terhadap puluhan korban. A berperan sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara D membantu pelaksanaan kegiatan tersebut. Kedua pelaku tersebut diketahui sebagai pemilik usaha dan pegawai, bukan pasangan suami istri. Selain kedua tersangka tersebut, tiga orang lainnya juga sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penipuan ini.
