Pemilik Perusahaan Terra Drone Diperiksa Polisi Terkait Kebakaran di Jakpus

by -78 Views

Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa pemilik perusahaan Terra Drone dan sembilan orang lain terkait kebakaran ruko di Kemayoran yang menewaskan 22 orang. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa ada tambahan 3 saksi, salah satunya adalah pemilik perusahaan berinisial MWW. Hingga saat ini, pihak berwenang telah memeriksa 10 saksi dalam kasus ini dan masih mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap perbuatan pidana terkait kebakaran tersebut.

Potensi hukum dalam kasus ini meliputi pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait sengaja atau kealpaan yang mengakibatkan kebakaran dan kematian. Ancaman hukuman bagi pelaku jikalau terbukti bersalah berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara. Sebelumnya, Karumkit Polri Brigjen Pol Prima Heru telah mengonfirmasi bahwa seluruh korban kebakaran telah diidentifikasi setelah dilakukan rekonsiliasi. Tim DVI Forensik juga telah menyelesaikan identifikasi terhadap 22 jenazah yang ditemukan.

Dalam perkembangan terkait kebakaran ruko di Kemayoran, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Terra Drone dan sterilkan lokasi kejadian. Rumah Sakit Polri juga terus berupaya mengidentifikasi korban yang telah terkena dampak tragis tersebut. Keseluruhan progres dan informasi terkait kejadian ini terus diupdate untuk memberikan kejelasan kepada publik.

Source link