Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur telah mengungkap kasus yang melibatkan pria residivis narkoba berinisial ATH yang menyetubuhi seorang remaja berusia 16 tahun di kawasan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur sejak Oktober 2025. Kasus ini merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Peristiwa ini terjadi di Gang Banten, wilayah Bali Mester, Jatinegara, dimana korban yang bernama APM (16) mengalami tindakan tak senonoh tersebut setelah bertemu dengan pelaku melalui media sosial. Tersangka kemudian memberikan minuman keras kepada korban, memaksanya untuk minum, dan kemudian melakukan persetubuhan saat korban tidak sadarkan diri. Peran lingkungan dan kepekaan orang tua korban membuat kasus ini terungkap setelah korban kembali ke rumah dengan luka-luka. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur dan ATH, yang telah menghilang, akhirnya ditahan setelah menerima laporan. Kini ATH menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp5 miliar karena statusnya sebagai residivis yang sudah menjalani hukuman sebelumnya.
Polisi Ungkap Kasus Residivis Setubuhi Remaja di Jatinegara
