Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang. Pelaku yang berinisial H alias NANO ditangkap di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat, pada 2 Desember 2025. Dalam aksi kejahatannya, pelaku berhasil menggasak 50 gram emas, uang tunai Rp25 juta, dan satu unit ponsel, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp126 juta. Kejadian ini terjadi di Jalan Kampung Poris Asalam pada 16 Oktober 2025.
Pelaku beraksi dengan cara berjalan kaki mencari rumah yang tidak berpenghuni untuk memudahkan proses pencurian. Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk rumah dengan memanjat pagar dan merusak teralis jendela. Pelaku merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong dengan catatan tiga kali masuk penjara. Pada 2017, pelaku mencuri senjata api di rumah Brimob dan terlibat kasus serupa pada 2021 dan 2022.
Pelaku mengakui bahwa aksinya dilakukan untuk modal jual beli narkotika jenis sabu. Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti seperti pakaian yang digunakan saat kejahatan, dua unit sepeda motor, dan perhiasan emas hasil curian. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
