Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menelaah permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, permohonan tersebut masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permohonan saksi pelaku. Dia juga menjelaskan bahwa saksi pelaku memiliki standar kontribusi yang berbeda dengan terdakwa lainnya.
Dalam mekanisme JC, keterangan pemohon harus memiliki nilai strategis yang mampu membuka struktur kejahatan, alur transaksi, dan aktor yang berada pada level pengendali dalam jaringan. Terkait dengan perkara narkotika, indikator utama dalam permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar, bukan hanya pembuktian tindak pidana di persidangan. LPSK telah menerima pengajuan permohonan perlindungan Ammar Zoni pada 26 November 2025 yang dilakukan oleh kuasa hukum bersama keluarga.
Perkara yang menjerat Ammar Zoni berkaitan dengan dugaan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat terkait dengan narkotika golongan I. Sebanyak enam terdakwa dalam perkara tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Ini merupakan kabar dugaan yang cukup membuat geger dalam kalangan masyarakat yang saat ini membutuhkan kepastian mengenai kasus yang menimpa selebriti ini.
