Seorang sopir dengan inisial A telah menggunakan uang sebesar Rp600 juta yang dicuri dari majikannya di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, untuk berjudi online. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, pelaku sudah lama kecanduan judi online. Uang yang sebagian besar digunakan untuk deposit judi online senilai Rp500 juta, sedangkan sisanya untuk operasional dan uang tunai sebesar Rp40 juta berhasil diamankan.
Pencurian tersebut terjadi ketika korban menitipkan kunci kamar kepada pelaku saat harus pergi bekerja. Ketika membersihkan kamar, pelaku menemukan uang tunai sejumlah Rp600 juta dan langsung mengambilnya. Saat korban pulang, ia menyadari uangnya hilang dan menghubungi polisi. Dalam operasi penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap setelah bersembunyi di rumah warga dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kejadian ini merupakan puncak dari kebiasaan pelaku yang sudah lama terjerumus ke dalam kecanduan judi online. Dengan keahliannya dalam mengubah uang tunai menjadi uang digital melalui minimarket atau ATM, pelaku mampu memanfaatkan dana curian untuk keperluan judi online. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menitipkan kepercayaan kepada orang lain.
