Pada Kamis (23/10) malam, tiga pria dengan inisial JY (29), AS (16), dan MS (23) ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading setelah mencuri motor korban berinisial NM (50) di Kampung Rawa Indah Jalan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara. Salah satu dari pelaku yang berinisial SY, yang tertangkap oleh warga saat melakukan pencurian, diinterogasi dan diketahui telah melakukan aksi serupa sebelumnya di kawasan Cilincing. Pelaku SY menjual motor curian tersebut di Kawasan Tanah Merah, Kelapa Gading. Di sisi lain, pelaku lain yakni AS dan JY mengaku bahwa ini merupakan pertama kalinya mereka melakukan pencurian di Kelapa Gading. Para pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Polsek Kelapa Gading untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Peristiwa ini menimbulkan peran warga yang turut mengamankan para pelaku setelah melakukan kejahatan. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dapat menjerat mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor milik pelaku, satu unit sepeda motor milik korban, satu unit tas milik pelaku, satu unit kunci letter T, dan satu unit kunci mata lancip yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan penangkapan sendiri melainkan segera laporkan ke pihak yang berwajib agar penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pencuri Motor Beraksi di Jakut, Polisi Segera Bertindak





