Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial RA (25) yang diduga mencuri motor dan ponsel milik pacarnya yang tertidur di sebuah hotel di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku yang sudah kenal dengan korban selama satu tahun tersebut dimulai dari kasus laporan yang diterima polisi pada 15 September 2025 atas kehilangan motor dan ponsel korban saat menginap di hotel pada 3 September 2025. Pelaku berhasil menjual barang curian tersebut melalui media sosial sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang baru. Peristiwa ini mengakibatkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Barang bukti yang disita oleh polisi termasuk ponsel pelaku, kartu ATM, identitas pelaku, bukti transaksi penjualan, serta uang hasil kejahatan.
Polisi juga menegaskan bahwa penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan dapat membawa dampak buruk, dan meminta agar tidak terlalu mudah memberikan kepercayaan kepada orang yang salah. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga aset pribadi dan menjalin hubungan dengan orang di sekitar. Dengan demikian, Polres Metro Jakarta Selatan berharap bahwa kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.





