Tangkapan Polres Jakpus Terhadap Pelaku Penipuan Modus Bantu Korban Menjadi Polisi

by -48 Views

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (31) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kemampuannya untuk membantu korban dan keluarganya menjadi anggota Polri. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa modus seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat namun juga mencoreng nama baik institusi. Kejadian tersebut terjadi antara Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, dimana korban berinisial A (30), warga Tangerang, dikenal dengan AR yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI.

AR meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp750 juta agar dapat menjadi anggota Polri. Namun sayangnya, setelah proses seleksi selesai, tidak ada yang dari yang dijanjikan yang terjadi. Korban yang merasa telah tertipu segera melapor ke Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2025. Polisi menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir siapapun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri.

Kapolres Metro Jakpus menekankan bahwa Polri tidak dapat dimasuki dengan imbalan finansial, seleksi Polri bersifat murni, gratis, dan transparan. Saat ini tersangka AR sudah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi yakin akan terus membongkar jaringan-jaringan penipuan dengan modus serupa dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal semacam ini.

Source link