Pengacara Nadiem Terus Tuntut Bukti Kerugian Pasca Praperadilan

by -253 Views

Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim tetap menegaskan akan terus menuntut bukti sah adanya kerugian negara, meski permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus yang menjadi perhatian ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa pentingnya adanya bukti konkret yang dapat menunjukkan kerugian negara yang nyata dan pasti, bukan hanya berdasarkan dugaan atau potensi. Hal ini ditegaskan dengan hasil audit dari BPKP yang menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Meskipun permohonan praperadilan telah ditolak, tim kuasa hukum Nadiem tetap berusaha untuk memperjuangkan keadilan dengan mengacu pada aspek substansi perkara. Aspek ini juga menjadi perhatian dari dua ahli hukum pidana yang memberikan argumen yang mendukung bahwa kerugian negara harus dapat dihitung secara pasti.

Dalam konteks ini, Pandangan dari ahli hukum pidana Suparji Ahmad dan Dr. Khairul Huda juga dipertimbangkan sebagai landasan hukum terkait penetapan tersangka korupsi. Meskipun praperadilan ditolak, namun upaya penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini tetap akan dilakukan untuk mencari kebenaran dan keadilan.

Source link