Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak: Fakta dan Penjelasan – ANTARA News

by -52 Views

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim. Nadiem mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022. Sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan menolak permohonannya dan membebankan sejumlah nihil.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung RI. Dalam proses praperadilan tersebut, 12 tokoh antikorupsi dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Jaksa Agung, memberikan pendapat hukum sebagai sahabat Pengadilan. Mereka menganggap alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak cukup kuat dan menilai bahwa tindakan Kejaksaan Agung kurang berlandaskan pada “reasonable suspicion”.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. Nadiem, saat menjabat sebagai Mendikbudristek, direncanakan menggunakan produk Google untuk pengadaan alat TIK sebelum pengadaan sebenarnya dimulai. Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para amici pada proses praperadilan juga menekankan bahwa beban pembuktian seharusnya ditanggung oleh penyidik sebagai termohon, bukan oleh pemohon.

Source link