Kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait motif dari pelaku MR (16) yang telah menyebabkan kematian anak perempuan, VI (11), seorang siswa kelas 6 SD, di kamar pelaku di Kampung Sepatan RT 018/RW 005 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyatakan bahwa saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jakarta Utara. Tim ahli dari RS Polri juga sedang melakukan visum untuk memastikan penyebab kematian korban secara ilmiah.
Korban diduga meninggal karena kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, dan pelaku juga melakukan pelecehan terhadap korban setelah peristiwa tersebut. Sejumlah barang bukti seperti kabel, bantal, dan barang lainnya telah diamankan petugas dari lokasi kejadian sebagai alat bukti. Peristiwa tragis ini berawal ketika pelaku meminta korban untuk masuk ke kamarnya dengan janji akan membelikan pakaian untuk korban.
Pelaku akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena usia pelaku yang masih di bawah umur. Proses pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Kejadian serupa sebelumnya juga telah terjadi di wilayah Jakarta Utara, menunjukkan pentingnya keamanan dan perlindungan terhadap anak-anak.





