Deposit pajak mengalami peningkatan yang signifikan, menyebabkan penerimaan komponen pajak lainnya juga ikut meroket. Hal ini terjadi pada tahun ini, di mana penerimaan pajak mencapai 1.300% dari target yang ditetapkan untuk tahun 2025. Meskipun deposit pajak mengalami pertumbuhan, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa layanan ini sebenarnya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menyetorkan kewajiban perpajakannya sebelum melaporkan secara rinci dalam surat pemberitahuan tahunan.
Peningkatan deposit pajak merupakan hasil dari pemberlakuan sistem inti administrasi pajak atau coretax system oleh DJP sejak awal tahun 2025. Meskipun hal ini menimbulkan kekhawatiran di daerah terkait perhitungan dana bagi hasil PBB dan PPh, Bimo menjelaskan bahwa hal ini bukanlah masalah besar karena nilai setoran pajak akan tercatat secara otomatis sesuai dengan jenis pajak yang ingin dibayarkan setelah pelaporan SPT dilakukan oleh wajib pajak.
Namun, di daerah tertentu, terutama di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, terjadi kekhawatiran terhadap pengelolaan deposit pajak. Hal ini karena deposit pajak yang tidak terdistribusi dengan benar dapat mempengaruhi perhitungan dana bagi hasil PBB dan PPh daerah. Meski demikian, pemerintah berkeyakinan bahwa hal ini bukanlah masalah besar yang dapat mengganggu kelancaran pembangunan di masing-masing daerah.
Deposit pajak dianggap menjadi salah satu pendorong utama naiknya komponen pajak lainnya. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal, menyebut bahwa deposit pajak memicu pertumbuhan pesat dalam penerimaan pajak pada paruh pertama tahun ini. Hal ini terlihat dari proyeksi APBN Semester II Tahun 2025 yang menunjukkan peningkatan setoran pajak lainnya. Meskipun demikian, pemerintah terus berupaya untuk mengoptimalkan pengelolaan deposit pajak guna memberikan kontribusi yang maksimal terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan.