Skip to content
portaldetik.live
  •  
  • Search
  • Indeks Berita
  • Terms of Service
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • RSS
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
  • Featured
Homepage » Berita » Kriteria Marketplace Pemungut Pajak Pedagang Online

Kriteria Marketplace Pemungut Pajak Pedagang Online

July 15, 2025by smwig-28 Views
by smwig

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan peraturan teknis untuk mengklasifikasikan marketplace atau e-commerce yang diwajibkan untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang online. Peraturan ini akan menjadi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang membahas tentang penunjukan pemungut, penyetor, dan pelaporan Pajak Penghasilan di Indonesia. Meskipun Peraturan tersebut belum resmi dirilis, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa telah ada desain kriteria marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan, mirip seperti perusahaan digital yang telah memungut PPN sebelumnya.

Marketplace atau e-commerce yang akan ditetapkan sebagai pemungut PPh pedagang online akan memenuhi beberapa persyaratan, termasuk nilai transaksi di Indonesia yang melebihi Rp600.000.000 per tahun atau Rp50.000.000 per bulan, serta jumlah pengakses yang melebihi 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan. Tahap awal penunjukan pemungut PPh pedagang online akan ditargetkan pada e-commerce besar yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Yoga menekankan bahwa marketplace yang akan ditunjuk harus menggunakan escrow account dalam transaksinya untuk keamanan pedagang dan pembeli.

Selain itu, marketplace yang hanya menjadi tempat iklan para pedagang online tidak akan diikutsertakan dalam program pemungutan PPh. Hingga saat ini, 211 Pemungut PPN PMSE telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Pelaku Usaha PMSE. Hal ini sebagai langkah awal sebelum marketplace lainnya ditetapkan sebagai pemungut PPh pedagang online. Yoga juga menyatakan bahwa marketplace luar negeri yang banyak digunakan oleh pedagang Indonesia juga bisa dipertimbangkan untuk menjadi pemungut PPh dengan tarif 0,5%.

Direktorat Jenderal Pajak terus mengembangkan peraturan teknis yang tepat untuk mengatur pemungutan pajak dari pedagang online dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak negara. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pajak dapat dipungut secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link

Post Views: 28
Tagged direktorat jenderal pajak e-commerce escrow account marketplace pajak penghasilan pedagang online peraturan perpajakan pmk 37/2025 pph transaksi digital
Related Posts
  • Perang Saudara di China: Konflik Berujung Bumerang
  • Pajak UMKM Tetap 0,5% Hingga Akhir Tahun: Manfaat dan Panduan
  • Kisah Sukses Tiga Kartini Muda dalam Membangun Brand Lokal
  • “Pengusaha Usul Naikkan PPN, Turunkan PPh: Penemuan Menkeu Jokowi”
  • Anies Ingin Menghapus Pajak Gaji & Tabungan karena Hidup Semakin Berat
by smwig
  • Follow Us On

Post navigation

Previous post European Commission President Commends Prabowo for CEPA Progress
Next post Operasi Patuh Jaya: Tinjauan Terhadap Kriminal Kemarin dan Penahanan Ijazah

Don't Miss

  • Pameran Drone Tempur Kim Jong-un Menimbulkan Ketegangan AS-NATO
  • IKN Ditetapkan Sebagai Ibu Kota Politik di 2028: Anggaran yang Dialokasikan
  • Ribuan Warga Tuntut Pejabat Dipenjara: Demo Menggila di Tetangga RI
  • Integrasi Industri-Logistik: Solusi Pacu Ekonomi Daerah
  • Kremlin Umumkan Rusia Resmi Terlibat Konflik Militer dengan NATO
Pameran Drone Tempur Kim Jong-un Menimbulkan Ketegangan AS-NATO
IKN Ditetapkan Sebagai Ibu Kota Politik di 2028: Anggaran yang Dialokasikan

Berita Populer

  • Potret Terbaru Perang di Perbatasan Lebanon-Israel
    4863 Views
  • Fakta Baru Ledakan Lebanon: Hizbullah Mengamuk
    4842 Views
  • Naik Tarif Di Tiga Hari Kedepan, Ini Keadaan Padat Jalan Tol Kota
    4432 Views
  • Peperangan Arab yang Mencekam! Setelah Pager, 100 Walkie Talkie Meledak Secara M…
    4112 Views
  • Putin Telah Mengeluarkan Perintah ‘Sakti’ yang Menandakan Rusia Siap…
    4013 Views

Link Terkait Pertanian Organik:

Arista Montana Organic Farm

Yayasan Pelestarian Alam dan Sentra Edukasi Berkelanjutan (PASEBAN)

portaldetik.live
  • Indeks Berita
  • Terms of Service
Go to mobile version