Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi DKI Jakarta Selasa

by -24 Views

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka di DKI Jakarta. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di berbagai lokasi, seperti Mall Grand Cakung untuk Jaktim, LTC Glodok untuk Jakut, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jaksel, Mall Citraland untuk Jakbar, dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakpus.

Agar bisa dilayani, pengguna harus membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat di Jakarta dimudahkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan dan kunjungi lokasi layanan yang terdekat dengan Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan bahwa SIM Anda tetap legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link