Penganiayaan dan kasus rasisme di Halte Transjakarta Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat telah diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak, termasuk korban dan pelaku, menyelesaikan masalah melalui keadilan restoratif. Pelaku, berinisial JHP (69), mengaku melakukan penganiayaan dan rasisme karena sedang emosional dan buru-buru menjemput bantuan sosial. Setelah kesepakatan damai, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan. Pelaku juga dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa dan korban memaafkannya karena kondisinya yang sudah tua dan sebatang kara. Pelaku yang ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekarang telah dibebaskan setelah meminta maaf dan membuat video bersama korban. Sebelumnya, pria tersebut dipburu karena melakukan penganiayaan dan penghinaan terhadap seorang wanita di halte bus Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. Kasus ini viral setelah korban dipukul dan diinjak oleh pelaku di dalam bus Transjakarta, dan diteriaki dengan kata “teroris” setelah keluar dari halte. Kejadian tersebut segera dilaporkan ke polisi setelah video viral menampilkan wajah pelaku. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Penyelesaian Damai Kasus Penganiayaan dan Rasisme di Jakarta Barat
