Dua pencuri sepeda motor inisial UM (28) dan DM (22) beroperasi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kini menghadapi risiko hukuman penjara tujuh tahun. Mereka didakwa dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara. Kejadian pencurian terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (6/6). Korbannya, Lukas, sedang berada di rumah sakit ketika ART memberitahu bahwa sepeda motor miliknya hilang dari depan rumah. Lukas kembali ke rumah dan melihat rekaman CCTV yang menunjukkan dua pelaku membawa kabur sepeda motornya. Dengan bantuan rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi, pihak Kepolisian berhasil menangkap dua pelaku sekitar 300 meter dari lokasi kejadian. Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti. Selengkapnya sepertinya bisa dilihat pada artikel Kasus penganiayaan dan rasisme di Jakarta Barat berakhir damai serta Pencuri motor di Jaktim sengaja sering pindah indekos.
Pencuri Motor di Jakarta Barat Bisa Dihukum 7 Tahun Penjara – Inilah Hukumannya
