Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendorong Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan pentingnya percepatan proses ini dan menekankan bahwa klarifikasi sebaiknya dilakukan di pengadilan, bukan di tempat lain. Ade juga mempertanyakan penarikan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, serta mengingatkan agar proses penyidikan segera dilakukan dan berkas segera dikirim ke pengadilan. Sebelumnya, Solidaritas Merah Putih (Solmet) mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada Jokowi, serta Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo Cs atas tuduhan penghasutan terkait ijazah palsu Presiden Jokowi. Kasus ini membutuhkan ketelitian dalam penanganannya, demikian dilansir dari ANTARA.
Polisi Didesak Tingkatkan Penyelidikan Ijazah Palsu
