Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan bahwa penahanan 20 hari di Rutan Cipinang dimulai dari tanggal 3 Juni hingga 22 Juni. JPU akan segera menyelesaikan dakwaan dan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima berkas Vadel Badjideh terkait kasus tersebut dan dua JPU ditunjuk untuk menyempurnakan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Vadel telah ditahan selama 100 hari di Polres Metro Jakarta Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 Februari. Dia dihadapi ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Nikita Melaporkan Vadel dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA..setViewportView
Vadel Badjideh Ditahan 20 Hari: Kisah di Rutan Cipinang
