Seorang pelajar berusia 16 tahun dengan inisial AF berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat ketika hendak menjual sepeda motor hasil curiannya. Petugas juga masih memburu seorang pelaku lainnya yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa AF berhasil diamankan bersama dengan sepeda motor curian Honda Vario 125 sebagai barang bukti. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai transaksi sepeda motor tanpa dokumen resmi. Tim Buser Presisi Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal (Ranmor Satreskrim) berhasil menangkap pelaku di tepi jalan depan Stasiun Kemayoran setelah melakukan penyelidikan.
Peristiwa pencurian ini terjadi di Jalan Mawar Merah II Nomor 51 RT 009 RW 001, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor, sehingga dengan mudah motor tersebut dapat dibawa kabur. AF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. AF, seorang pelajar SMK kelas 11, mengaku mencuri bersama temannya yang masih buron, berinisial M.
Selain sepeda motor, penyidik juga mengamankan satu unit sepeda motor berwarna hitam tahun 2019 sebagai barang bukti. Meskipun korban memilih untuk memaafkan pelaku karena statusnya sebagai pelajar, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum. Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menekankan pentingnya kehati-hatian saat memarkir kendaraan dan mencabut kunci kontak untuk mencegah aksi curanmor. Upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron terus dilakukan oleh pihak kepolisian demi menegakkan hukum dengan adil dan berkeadilan.