Polres Pelabuhan Tanjung Priok baru saja berhasil menangkap tiga pria berinisial L, MY, dan PR yang diduga terlibat dalam jaringan pemasaran judi online di Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas perjudian tersebut di wilayah tersebut. Selain itu, kepolisian juga akan melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan untuk mengembangkan situs judi online yang terkait. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama Satreskrim Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru selama bulan Mei 2025.
AKBP Martuasah juga menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan sesuai dengan program Astacita Presiden RI Prabowo Subiyanto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian, baik secara online maupun konvensional. Tersangka pertama, berinisial L, bekerja sebagai pemasar judi online dan pemilik akun judi yang bertanggung jawab atas pemasaran situs judi ARJ. Barang bukti yang disita termasuk satu ponsel pintar, rekap nomor pasangan judi, dan pena.
Sementara itu, tersangka kedua, berinisial MY, juga berperan sebagai pemasar judi online yang memasarkan situs BC dan memasukkan nomor pasangan pelanggan melalui akunnya. Barang bukti yang disita termasuk satu unit telepon seluler dan sejumlah uang tunai. Sedangkan tersangka ketiga, berinisial PR, bertugas sebagai pemasar judi online yang memasarkan situs PTL dan melakukan pencatatan nomor pasangan melalui akunnya. Petugas berhasil menyita satu unit telepon pintar, kupon togel, dan barang bukti lainnya.
Ketiga tersangka beserta barang buktinya telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan terhadap perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.