SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi DKI Jakarta Hari Sabtu

by -9 Views

Polda Metro Jaya Memberikan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi di Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka agar tetap legal saat berkendara. Layanan ini tersedia di lima lokasi berbeda di Jakarta, mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi layanan tersebut antara lain di Mall Grand Cakung (Jaktim), LTC Glodok (Jakut), Kampus Trilogi Kalibata (Jaksel), Mall Citraland (Jakbar), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus).

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C mereka, diharapkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Jika masa berlaku SIM habis, pemegang SIM harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C adalah Rp 75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Meski cuti bersama atau libur akhir pekan, gerai SIM Keliling tetap buka untuk membantu masyarakat Jakarta mengurus SIM mereka. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Source link