Penangguhan Pelaku Ricuh Karena Status Mahasiswa Aktif: Amnesty

by -10 Views

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyebut alasan Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan para pelaku yang terlibat kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta karena mereka masih berstatus sebagai mahasiswa aktif. Para mahasiswa ini mendapat bantuan dari berbagai pihak seperti kampus, rektorat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), sehingga penangguhan penahanan dianggap dimungkinkan. Kalangan kampus juga sedang mengajukan restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus ini, dengan harapan terdapat penyelesaian terbaik bagi semua pihak.

Polda Metro Jaya juga memberikan kelonggaran terkait wajib lapor yang harus dilakukan oleh mahasiswa yang terlibat. Usman menjelaskan bahwa jika jadwal perkuliahan mengganggu keharusan wajib lapor, Polda Metro Jaya akan memberikan kelonggaran agar jadwal wajib lapor dapat disesuaikan. Saat ini, fokus masih pada penyelesaian restorative justice dan pembinaan terhadap mahasiswa yang terlibat dalam kasus ini.

Meskipun penangguhan penahanan dilakukan, seorang mahasiswa yang masih melakukan aksi unjuk rasa menyatakan bahwa mereka akan tetap turun ke jalan untuk memperjuangkan kepentingan bersama. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pernah ditangkap oleh polisi, semangat untuk berjuang tetap tinggi. Dengan demikian, upaya penyelesaian secara adil dan pembinaan terhadap para mahasiswa menjadi prioritas dalam menangani kasus kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta.

Source link