Seorang sopir berusia 48 tahun, dengan inisial N, menjadi korban penganiayaan setelah truk yang ia kendarai tak sengaja melukai motor pelaku bernama Z yang berusia 41 tahun saat sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah karena sepeda motornya terserempet oleh truk korban. Peristiwa dimulai ketika korban hendak mengisi bahan bakar di SPBU di Jalan Harapan Indah Boulevard, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Truk yang dikendarai korban menyerempet sepeda motor pelaku yang sedang antre, sehingga motor pelaku terjatuh. Korban tidak mengakui kesalahannya dan tidak mau turun dari mobil, yang kemudian membuat pelaku emosi dan menyerang korban. Korban akhirnya terluka dan harus dibawa ke rumah sakit dengan retakan pada tulang pinggulnya. Polsek Tarumajaya segera menangkap pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secar musyawarah agar tidak terjadi kekerasan.
Pria Aniaya Sopir di Bekasi Akibat Tersenggol Motor
