Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet), menerima sebanyak 40 pertanyaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ijazah palsu yang diduga dimiliki oleh Jokowi. Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung selama sekitar tiga jam, dimulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB. Pertanyaan yang diajukan penyidik berkisar pada tudingan Roy Suryo yang menyebut ijazah Jokowi palsu saat menjadi narasumber di program TV swasta.
Silfester mengungkapkan bahwa dalam program tersebut, Roy Suryo secara terbuka menuduh ijazah sarjana yang dimiliki oleh Jokowi sebagai palsu. Namun, hingga saat ini, Roy Suryo tidak memiliki bukti konkret untuk mendukung tuduhan tersebut. Sebelumnya, Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo beserta rekan-rekannya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP terkait pernyataan palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pemeriksaan dan laporan tersebut menunjukkan bahwa isu dugaan ijazah palsu Jokowi masih menjadi perhatian publik. Kontroversi seputar keabsahan ijazah menjadi sorotan, namun penting untuk mengingat bahwa semua pernyataan perlu didukung oleh bukti yang jelas dan kuat. Hal ini menegaskan pentingnya transparansi dan integritas dalam menyikapi setiap tuduhan atau klaim yang dapat memengaruhi citra dan reputasi seseorang.