Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 12 remaja yang membawa senjata celurit yang diyakini untuk tawuran di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, pada Minggu dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa 12 remaja yang ditangkap terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun. Dalam operasi tersebut, polisi menyita delapan bilah celurit dari para remaja yang telah ditangkap.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, menjelaskan bahwa timnya bertindak cepat setelah melihat gerak-gerik mencurigakan sekelompok remaja. Mereka melakukan pengamanan saat mendeteksi potensi tawuran dan berhasil menangkap dua orang yang membawa senjata tajam.
Seluruh pelaku telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan diterapkan pada pelaku dewasa, sementara pelaku di bawah umur akan mendapat pembinaan yang melibatkan orang tua dan instansi terkait. Polres Metro Jakarta Pusat akan meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi di wilayah hukumnya untuk mengurangi potensi gangguan keamanan, terutama pada malam hari. Kompol Willian menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindakan pidana yang berbahaya.