Polda Metro Jaya telah menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Dari 17 orang yang ditangkap, 11 diantaranya merupakan oknum dari ormas GJ, sementara 6 lainnya adalah oknum yang mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut-orbmas, serta beberapa senjata tajam. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi hukum dan tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain. Selain itu, polisi juga membongkar bangunan yang diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tindakan ini dilakukan sebagai lanjutan dari laporan pelanggaran pembangunan bangunan tanpa izin. Selain itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara oleh sebuah ormas ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Laporan tersebut meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah BMKG yang disebut telah diduduki secara sepihak oleh Ormas GRIB Jaya.
17 Orang Tersangka Kasus Penguasaan lahan BMKG di Tangsel
