Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang residivis pelaku ganjal ATM berinisial DS (33) di area SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Modus operandi pelaku ini adalah dengan menipu korban dengan cara menukar kartu ATM korban. Pelaku tidak bekerja sendirian, dibantu oleh dua rekannya yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kejadian bermula saat korban, Novia, hendak menarik uang dari mesin ATM dan saat kartu ATM miliknya tidak bisa dimasukkan, pelaku DS pura-pura membantu sambil menukar kartu korban. Korban curiga dan meminta bantuan, sehingga polisi yang sedang berpatroli berhasil mengamankan pelaku. Barang bukti yang diamankan termasuk 30 lembar kartu ATM dari berbagai bank, sebuah gergaji besi, dan mobil Toyota Rush yang digunakan pelaku. Pelaku ternyata merupakan residivis dengan kasus serupa, baru saja keluar dari penjara. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Semua informasi ini diperoleh dari Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana.
Penangkapan Residivis Penjahat ATM di SPBU Cendrawasih
