Korban penipuan tas palsu justru menjadi tersangka penggelapan dalam kasus yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2021. Cucu Purnamasari Zulaiha, pedagang berlian, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal dari transaksi penjualan berlian kepada Syilfia Regita Mustika dengan nilai lebih dari Rp4 miliar. Namun, pembayaran tidak dilakukan dengan uang tunai, melainkan dengan beberapa tas merek Hermes sebagai barter.
Setelah pemeriksaan, tas tersebut diduga palsu dan tidak bisa dijual. Cucu kemudian meminta agar berliannya dikembalikan, namun permintaannya tak diindahkan. Sebaliknya, Gita justru melaporkannya atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Cucu pun membalas dengan melaporkan kembali Gita atas tuduhan yang sama. Meskipun terjadi kesepakatan damai pada Juli 2022 untuk pengembalian berlian, hingga saat ini belum ada kabar.
Selain itu, laporan Cucu di Polda Metro Jaya juga dihentikan oleh penyidik. Oleh karena itu, Cucu meminta perhatian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait kasusnya yang masih berlangsung. Semua peristiwa ini masih terus berjalan hingga saat ini, dan Cucu berharap agar ada kejelasan dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini.