Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, Media Berkat Nusantara (MBN) menegaskan bahwa mitra dapur dibayar secara mengganti atau membayar kembali (reimburse). Menurut kuasa hukum yayasan tersebut, Timoty Ezra Simanjuntak, sistem pembayaran ini bekerja berdasarkan ‘reimbursement’, dimana bon harus disertai dengan data pendukung seperti bukti tagihan (invoice) agar bisa diganti. Namun, hingga saat ini, yayasan MBG belum menerima seluruh bukti tagihan dari mitra dapur ibu Ira.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Nico Hermawan mengatakan bahwa pada Senin malam sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua koordinator yayasan MBG dengan inisial MI dan GR. Mereka diperiksa mengenai Rp400 juta yang berkaitan dengan pelaksanaan operasional yang semestinya ditanggung oleh mitra. Yayasan memberikan perhatian khusus terkait hal ini dengan memberikan talangan terlebih dahulu.
Sebelumnya, mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke polisi terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis. Ira telah bekerja sama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari sampai Maret 2025 dan telah memasak sebanyak 65.025 porsi, yang dibagi dalam dua tahap. Harga per porsi yang disepakati dalam kontrak awal sebesar Rp15 ribu namun diubah menjadi Rp13 ribu di tengah jalan.