Kasus Terlantarkan Bayi di Pulogadung karena Masalah Hubungan

by -9 Views

Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa dua pelaku dengan inisial SAA (24) dan RH (20) meninggalkan bayi mereka di Jatinegara Kaum, Pulogadung pada Minggu dini hari karena hubungan mereka tidak disetujui oleh orang tua mereka. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa pelaku malu dengan hubungan mereka yang belum mendapat restu, namun mereka sudah memiliki anak. Pasangan tersebut telah menjalin hubungan sejak 2023 dan tinggal bersama di indekos di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah ceweknya hamil akibat hubungan intim, keduanya berusaha menggugurkan kandungan, namun gagal dan bayi tetap dilahirkan pada 2 Mei 2025 oleh seorang bidan di Jakarta Utara.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pihak kepolisian telah menangkap orang tua bayi tersebut dengan inisial SAA dan RH di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku ditangkap di kamar kos mereka di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan proses penyidikan sedang berlangsung untuk menentukan status mereka sebagai tersangka.视频插件必须包含。 ————

Source link