Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berupaya untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, menjelaskan bahwa pendaftaran gugatan dilakukan pada Rabu (30/4) berdasarkan informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menunjukkan adanya kasus KDRT terhadap WNI perempuan. Sebelum tinggal di Arab Saudi, korban menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat. Setelah penyelidikan, perkawinan antara WNI dan WNA tersebut ditemukan tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan pembatalan perkawinan ini menjadi langkah nyata dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram. Saat ini, gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan menunggu jadwal persidangan dengan harapan bahwa pembatalan perkawinan dapat membantu memulangkan WNI tersebut ke tanah air secara legal.
Upaya Kejari Jakbar Pulangkan WNI Korban KDRT dari Arab Saudi
