Kolaborasi Polisi-Interpol dalam Penyelidikan Kasus Penipuan Saham

by -12 Views

Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Interpol dalam menelusuri jejak saham atau uang yang diinvestasikan oleh korban di situs investasi fiktif yang dibuat oleh tersangka YCF dan SP. Menurut Dirsiber Polda Metro Jaya, Roberto GM Pasaribu, uang yang diinvestasikan masih dalam bentuk aset kripto sehingga kerja sama dengan Interpol diperlukan untuk melacak jejaknya. Para tersangka melakukan penipuan dengan cara membuat situs fiktif yang mencerminkan pasar saham yang sebenarnya untuk menipu korban agar berinvestasi. Korban bisa melihat harga saham dan nilai bitcoin di situs tersebut untuk meningkatkan kepercayaan. Selain itu, korban juga diarahkan melalui konferensi video oleh kecerdasan buatan saat memasuki situs tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, kerugian delapan korban sudah mencapai Rp18,3 miliar lebih. Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adanya kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Interpol diharapkan dapat membantu mengungkap kasus ini secara lebih luas.

Source link