Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok berhasil menangkap dua pelaku pembacokan terhadap dua korban dalam aksi tawuran antar kelompok di Jalan Swasembada Barat, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menurut Kapolsek Tanjung Priok, kejadian ini melibatkan dua kelompok yang saling berkomunikasi melalui media sosial Instagram. Setelah kesepakatan janjian, kedua kelompok menuju lokasi dengan menggunakan sejumlah motor. Saat pertemuan antara kelompok Empang dan kelompok Bonpis dengan kelompok Bakti, terjadi tawuran dimana kelompok Bakti mengalami kekalahan jumlah dan mundur. Kelompok Bonpis tetap mengejar salah satu anggota kelompok Bakti hingga terjadi pembacokan dengan menggunakan celurit.
Pihak keluarga korban segera membuat laporan, dan dua terduga pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama. Dari kedua pelaku tersebut, polisi mengamankan senjata tajam berupa celurit dan cocor bebek, sarung senjata tajam, serta sepeda motor sebagai barang bukti. Kasus ini masih dalam pengejaran dua pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut. Kedua pelaku yang telah ditangkap akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun. Bagi pelaku yang di bawah umur, akan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan YLBHI. Polisi terus melakukan upaya pencegahan terhadap kejadian tawuran demi menjaga keamanan dan ketertiban di daerah tersebut.