OJK: Pentingnya Perhatikan 2L Sebelum Berinvestasi untuk Menghindari Penipuan Online

by -84 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum berinvestasi atau menanam saham di suatu platform dengan memperhatikan aspek legalitas dan logis. Hal ini dilakukan menyusul maraknya kasus penipuan daring dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp18 miliar. Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan pentingnya untuk memastikan legalitas dan logis suatu investasi sebelum menerimanya. OJK juga menyediakan Indonesia Anti Scam Center (IASC) untuk memberikan dukungan dalam mengantisipasi investasi bodong.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan kecurigaan investasi bodong ke IASC agar dapat segera dilakukan penundaan transaksi yang dilakukan oleh penipu dan menyelamatkan dana milik para korban. Polda Metro Jaya juga telah membongkar praktik penipuan daring dalam perdagangan saham dan aset kripto. Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu dari Direktur Siber Polda Metro Jaya mencatat bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas kriminal penipuan daring ini mencapai Rp18,3 miliar lebih dengan delapan orang korban.

OJK juga memberikan akses bagi masyarakat untuk memeriksa legalitas lembaga atau platform tertentu yang menawarkan investasi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi OJK atau dengan menanyakan melalui kontak konsumen layanan OJK “157”. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memastikan apakah perusahaan tersebut terdaftar secara legal atau pernah dilaporkan sebagai entitas ilegal. Hingga kuartal pertama 2025, total kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan daring mencapai sekitar Rp1,7 triliun, menurut data dari Indonesia Anti-Scam Center di bawah koordinasi OJK. Penipuan daring memang menjadi ancaman serius, namun dengan lebih banyaknya laporan dari masyarakat, diharapkan tindakan pencegahan dan penindakan dapat dilakukan secara efektif.

Source link