Kasus Tangerang: Dugaan Pembakaran Anak karena Hubungan Tak Direstui

by -16 Views

Kronologi kasus tragis pembunuhan anak oleh tersangka berinisial HB (38) terhadap korban MA (3,5) di Tangerang baru-baru ini akhirnya terungkap. Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, motif di balik perbuatan mengerikan ini adalah tersangka merasa kesal karena hubungannya dengan ibu korban tidak direstui. Kombes Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa tersangka merasa dendam kepada kakak dari ibu korban karena tidak menyetujui hubungan mereka. Selain itu, tersangka juga marah karena korban sering menangis tengah malam saat berada di rumahnya. Pada suatu malam, tersangka bahkan tega memukul dan tenggelamkan korban ke dalam ember berisi air hingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka membakar tubuh korban di dalam kamar kontrakan mereka. Pasca insiden mengerikan ini, tersangka berhasil kabur ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun, berkat kerja keras tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Subdit Jatanras, dan Subdit Reskrimum Polda Metro Jaya, tersangka berhasil ditangkap di Kabupaten Tasikmalaya. Kasus ini memicu kecaman dan keprihatinan dari masyarakat, serta menimbulkan pertanyaan tentang keberadaan undang-undang yang seharusnya melindungi anak-anak dari kekerasan dan penelantaran. Dengan tersangka yang terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, semoga keadilan segera ditegakkan dalam kasus ini.

Source link