Seorang wanita berinisial WD (21) tewas di penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Minggu (27/4) oleh pelaku berinisial MA (23) yang kini terancam hukuman mati. Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, MA dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang bisa berujung pada hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu hingga 20 tahun. Motif di balik aksi pembunuhan ini diduga karena MA merasa sakit hati atau cemburu, setelah mengetahui bahwa korban berpacaran dengan laki-laki lain. Tersangka membunuh korban dengan cara mencekik leher, menusuk perut, dan menyayat leher serta tangan korban menggunakan cutter. Barang bukti yang diamankan di tempat kejadian antara lain bantal, selimut, handuk, jaket korban, cutter, dan rekaman CCTV. Selain itu, dari tersangka disita satu unit motor, dua unit ponsel, satu tas selempang, dan uang tunai sejumlah Rp375 ribu. Pelaku berhasil ditangkap di rest area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang oleh petugas dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, menjelaskan bahwa MA merupakan warga Jakarta yang mencoba melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya di balik aksi pembunuhan ini. Penangkapan ini merupakan hasil dari penemuan jasad WD di penginapan di Kampung Cibuntu Asem, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (27/4).
Pembunuh Wanita di Penginapan Bekasi: Hukuman Mati
